Senat Universitas Universitas Sebelas Maret

Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Universitas, yang terdiri atas Guru Besar, Guru Besar Emeritus, Pimpinan Universitas, Dekan, Ketua Lembaga dan wakil dosen Fakultas. Guru Besar Luar Biasa dan Pejabat-pejabat lain dalam lingkungan Universitas dapat menjadi anggota Senat Universitas yang penetapannya dengan keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.

Senat institut ini diketuai oleh Rektor didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota. Jabatan Sekretaris Senat Universitas setara dengan Pembantu Rektor dan jika Ketua Senat berhalangan, Sekretaris Senat dapat bertindak sebagai Ketua Senat. Masa jabatan anggota Senat Universitas wakil dosen Fakultas adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.